Kegiatan Penyusunan Program Kerja Pokja Desa Sehat Desa Tunreng Tellue Tahun 2026
dilaksanakan pada hari Sabtu, 8 Februari 2026 pukul 08:30 WITA s.d. selesai di Aula Kantor Desa Tunreng Tellue
* Sambutan dari Ketua Pokja Desa Sehat (Rina Yunita, SE, M. Si)
- Laporan Pokja Desa Sehat merupakan administrasi yang harus dilaporkan dalam rangka Penilaian Kota/Kabupaten Sehat yang dilakukan 2 tahun sekali. Penilaian ini meliputi 9 aspek tatanan, oleh sebab itu para pengurus diharapkan menyusun rencana dan laporan kegiatan pengurus Pokja Desa Sehat sehingga bisa memenuhi indikator tersebut.
- Seluruh Pengurus Pokja yang sudah melaksanakan kegiatan diharapkan difoto (dokumentasi) dan dikirimkan kepada Staff Admin untuk nantinya disusun menjadi Laporan Kegiatan. Laporan tahun ini menjadi penilaian pada tahun 2027.
Untuk tertib administrasi diharapkan menyusun laporannya:
a. Kehidupan masyarakat sehat mandiri;
b. Kawasan pemukiman dan fasilitas umum;
c. Satuan pendidikan
d. Kawasan perkantoran dan perindustrian sehat;
e. transportasi dan tertib lalu lintas
f. Perlindungan Sosial
g. Penanggulangan Bencana
Kegiatan Penyusunan Program Kerja Pokja Desa Sehat Desa Tunreng Tellue Tahun 2026
dilaksanakan pada hari Sabtu, 8 Februari 2026 pukul 08:30 WITA s.d. selesai di Aula Kantor Desa Tunreng Tellue
* Sambutan dari Ketua Pokja Desa Sehat (Rina Yunita, SE, M. Si)
- Laporan Pokja Desa Sehat merupakan administrasi yang harus dilaporkan dalam rangka Penilaian Kota/Kabupaten Sehat yang dilakukan 2 tahun sekali. Penilaian ini meliputi 9 aspek tatanan, oleh sebab itu para pengurus diharapkan menyusun rencana dan laporan kegiatan pengurus Pokja Desa Sehat sehingga bisa memenuhi indikator tersebut.
- Seluruh Pengurus Pokja yang sudah melaksanakan kegiatan diharapkan difoto (dokumentasi) dan dikirimkan kepada Staff Admin untuk nantinya disusun menjadi Laporan Kegiatan. Laporan tahun ini menjadi penilaian pada tahun 2027.
Untuk tertib administrasi diharapkan menyusun laporannya:
a. Kehidupan masyarakat sehat mandiri;
b. Kawasan pemukiman dan fasilitas umum;
c. Satuan pendidikan
d. Kawasan perkantoran dan perindustrian sehat;
e. transportasi dan tertib lalu lintas
f. Perlindungan Sosial
g. Penanggulangan Bencana